Undang-Undang Nomor 23 Tahun 19997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur tentang:
Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Sasaran; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup; serta Penjelasan.
selengkapnya klik URL di bawah ini:
http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1038299105.pdf